Pakar Hukum Unsoed Kritisi Vonis Ringan Djoko Tjandra

- 6 April 2021, 15:26 WIB
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho.
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. /ANTARA/dokumentasi pribadi/

POTENSI BISNIS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin, 5 April 2021 telah menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada terpidana Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Baca Juga: Minta Dibebaskan, Djoko Tjandra Mengaku jadi Korban Penipuan Pinangki Sirna Malasari

Djoko melalui rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS.

Dia juga terbukti memberikan uang sebesar 100 ribu dolar AS kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.

Suap diberikan agar Djoko Tjandra bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Selain itu, Djoko juga terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA.

Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x