Pakar Hukum Unsoed Kritisi Vonis Ringan Djoko Tjandra

- 6 April 2021, 15:26 WIB
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho.
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. /ANTARA/dokumentasi pribadi/

"Inilah (suap kepada aparat penegak hukum) yang saya kira sebagai sesuatu yang memperberat. Harusnya putusannya lebih berat, artinya hakim mungkin bisa melompat dari tuntutan empat tahun menjadi delapan tahun atau sembilan tahun," kata Hibnu.

Kendati demikian, dia mengakui jika dilihat dari tataran norma, vonis 4,5 tahun penjara itu tergolong cukup karena sudah melebihi tuntutan yang diajukan jaksa.

"Akan tetapi, dalam tataran keinginan untuk menjadikan efek jera, ya, kurang. Itu jika dilihat dari berbagai sudut perspektif, tidak dari sudut pragmatis. Akan tetapi, dari sudut perspektif kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana korupsi masih kurang," tambahnya.

Oleh karena itu, vonis tersebut memberikan suatu peringatan bagi penegak hukum yang menuntut terlalu rendah.

Kendati vonis yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, Hibnu mengatakan putusan tersebut masih jauh dari harapan masyarakat.

Menurutnya, perkara Djoko Tjandra bukanlah perkara biasa, melainkan berkaitan dengan penegak hukum yang notabene harus memberikan contoh kepada masyarakat.

Seusai sidang pembacaan putusan kemarin, Djoko Tjandra dan tim JPU menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.***

 

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah