Pakar Hukum Unsoed Kritisi Vonis Ringan Djoko Tjandra

- 6 April 2021, 15:26 WIB
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho.
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. /ANTARA/dokumentasi pribadi/

Baca Juga: Google Turut Serta Kampanyekan Pencegahan Covid-19

Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar 500 ribu dolar AS. Uang itu merupakan fee dari jumlah satu juta dolar AS yang dijanjikan Djoko.

Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Hakim juga menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Dewi Kolopaking dalam pengurusan fatwa MA.

Dalam pemufakatan jahat ada uang yang dijanjikan sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Djoko Tjandra merupakan peringatan bagi penegak hukum. Menurutnya, tuntutan jaksa terlalu rendah.

"Kalau dilihat dari kualitasnya, sebetulnya (vonis yang dijatuhkan) masih kurang karena yang dilakukan Djoko Tjandra ini 'memutarbalikkan' terkait dengan suap kepada penegak hukum. Artinya, di sini kan (Djoko Tjandra) orang yang betul-betul mempunyai suatu keahlian khusus bagaimana menjadikan penegak hukum itu luluh integritasnya," kata Hibnu, Selasa, 6 April 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Baca Juga: 256 Jiwa mengungsi 24 Orang Hilang Akibat Longsor Flores, Susi Pudjiastuti: Duka Cita Mendalam

Menurut Hibnu, masyarakat saat sekarang menghendaki adanya tuntutan dan vonis yang berat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, vonis yang dijatuhkan majelis hakim paling tidak lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan JPU karena sekarang negara sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, apalagi terkait dengan penegak hukum.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah