Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran Tuntunan Ibadah Bulan Ramadhan di Tengah Pandemi

- 29 Maret 2021, 19:47 WIB
Mengaji pada bulan Ramadhan 2021, dengan bacaan surat Al-Mumtahanah.
Mengaji pada bulan Ramadhan 2021, dengan bacaan surat Al-Mumtahanah. /pexels/Fatemah Khaled

POTENSI BISNIS - Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menerbitkan surat edaran mengenai tuntunan ibadah di bulan Ramadhan.

Tuntunan itu dibuat Muhammadiyah sesuai dengan kondisi darurat pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu, salah satu poinnya menjelaskan soal pelaksanaan ibadah shalat Tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Kilang Minyak Pertamina Terbakar, Ridwan Kamil: Keselamatan Warga Adalah yang Utama

Baca Juga: Diamankan Polisi, Terduga Teroris di Condet Jakarta Timur Sempat Melawan  

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Persita vs Persib, ada Perubahan di Lini Depan Persib

Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Jika di lingkungan tempat tinggalnya terdapat kasus Covid-19, maka pelaksanaan shalat fardhu dan shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah saja.

Di sisi lain, shalat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan seperti shaf berjarak, dan menggunakan masker.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x