Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran Tuntunan Ibadah Bulan Ramadhan di Tengah Pandemi

- 29 Maret 2021, 19:47 WIB
Mengaji pada bulan Ramadhan 2021, dengan bacaan surat Al-Mumtahanah.
Mengaji pada bulan Ramadhan 2021, dengan bacaan surat Al-Mumtahanah. /pexels/Fatemah Khaled

Karena vaksin yang disuntikkan itu tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka sehingga dibolehkan.

"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," tulis surat edaran itu.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah