Karena vaksin yang disuntikkan itu tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka sehingga dibolehkan.
"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," tulis surat edaran itu.***