Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran Tuntunan Ibadah Bulan Ramadhan di Tengah Pandemi

- 29 Maret 2021, 19:47 WIB
Mengaji pada bulan Ramadhan 2021, dengan bacaan surat Al-Mumtahanah.
Mengaji pada bulan Ramadhan 2021, dengan bacaan surat Al-Mumtahanah. /pexels/Fatemah Khaled

Semua itu bisa dilaksanakan di masjid, ketika memang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan Covid-19.

Untuk jumlah orang yang ada di masjid itu hanya 30 persen dari kapasitas.

Bagi yang memiliki penyakit bawaan tidak dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," tulis surat edaran itu, dilansir dari ANTARA.

Sama halnya dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri, boleh dilakukan di masjid atau di tempat terbuka jika memang tidak ada kasus penularan dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dilakukan di rumah," tulis surat edaran.

Di samping itu, Muhammadiyah tidak menganjurkan kegiatan buka bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan iktikaf.

Jika itu dilakukan tentunya akan melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," tulis surat edaran.

Membahas mengenai vaksinasi saat di bulan Ramadhan, itu boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah