Ulama Banten Setuju Koruptor Dana Bansos Dihukum Mati

- 27 Maret 2021, 10:35 WIB
Ulama Banten, KH Hasan Basri
Ulama Banten, KH Hasan Basri /ANTARA

POTENSI BISNIS - Sejumlah ulama Banten merespon tuntutan Firli terkait hukuman mati bagi koruptor bansos. Mereka sepakat, hukuman yang tepat bagi pelaku korupsi bansos yaitu hukuman mati.

Saat pandemi ini banyak orang yang terkena dampak. Di antaranya dampak ekonomi yang sangat terasa bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ulama kharismatik asal Lebak, Banten KH. Hasan Basri mendukung Firli Bahuri merealisasikan pernyataannya.

Baca Juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Cita Citata

Baca Juga: Effendi Gazali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, dan Dua Nama Ini

"Kami mendukung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kasus korupsi dana bansos itu bisa dihukum mati sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," tutur Hasan Basri dikutip Potensi-Bisnis.com dari ANTARA, 27 Maret 2021.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tuntut pidana mati bagi pelaku  korupsi dana bantuan sosial (bansos).

"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," kata Firli Bahuri, belum lama ini.

Baca Juga: Mahasiswa yang Gelapkan 52 Mobil Dirungkus Polisi

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x