POTENSI BISNIS - Mahasiswa berinisial RS (22), yang merupakan warga Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelapkan 52 mobil.
Puluhan kendaraan itu digadaikan pelaku dengan modus menyewa dari tempat rental.
Anggota Polsek Ciawi dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus oknum mahasiswa tersebut.
Baca Juga: Ungkap Kondisi Ade Londok Saat Ini, Sang Ibu: Emak Mau Minta Maaf untuk Semua Kesalahan Mang Ade
Baca Juga: Jokowi: Sampai Bulan Juni 2021 Tidak Ada Impor Beras
Baca Juga: Kabar Gembira! para Alumni Kartu Prakerja dapat Modal Usaha Rp10 Juta, Simak Caranya
Seperti dikutip dari PMJ News, pelaku itu melakukan aksinya sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah Polsek Ciawi menerima laporan dari seorang korban, Ahmad Ramdan (29), warga Kota Bandung
"Akhirnya pemilik rental melaporkan pelaku ke polisi," ujar Kapolres dalam siaran persnya, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat, 26 Maret 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik lebaran 2021, Sekda DIY: Tentu akan Kita Perketat Lagi