Pada bulan ketiga, pemilik rental menanyakan kendaraan milikinya, dan pelaku tidak mau bertanggung jawab.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," ujar Kapolres.***