Mahasiswa yang Gelapkan 52 Mobil Dirungkus Polisi

- 27 Maret 2021, 10:18 WIB
Ilustrasi: Penggelapan Mobil di Tasikmalaya dilakukan seorang mahasiswa dan dijadikan sebagai rental.*
Ilustrasi: Penggelapan Mobil di Tasikmalaya dilakukan seorang mahasiswa dan dijadikan sebagai rental.* /Pixabay/

Pada bulan ketiga, pemilik rental menanyakan kendaraan milikinya, dan pelaku tidak mau bertanggung jawab.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," ujar Kapolres.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah