Mahasiswa yang Gelapkan 52 Mobil Dirungkus Polisi

- 27 Maret 2021, 10:18 WIB
Ilustrasi: Penggelapan Mobil di Tasikmalaya dilakukan seorang mahasiswa dan dijadikan sebagai rental.*
Ilustrasi: Penggelapan Mobil di Tasikmalaya dilakukan seorang mahasiswa dan dijadikan sebagai rental.* /Pixabay/


POTENSI BISNIS - Mahasiswa berinisial RS (22), yang merupakan warga Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelapkan 52 mobil.


Puluhan kendaraan itu digadaikan pelaku dengan modus menyewa dari tempat rental.


Anggota Polsek Ciawi dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus oknum mahasiswa tersebut.

Baca Juga: Ungkap Kondisi Ade Londok Saat Ini, Sang Ibu: Emak Mau Minta Maaf untuk Semua Kesalahan Mang Ade

Baca Juga: Jokowi: Sampai Bulan Juni 2021 Tidak Ada Impor Beras

Baca Juga: Kabar Gembira! para Alumni Kartu Prakerja dapat Modal Usaha Rp10 Juta, Simak Caranya

Seperti dikutip dari PMJ News, pelaku itu melakukan aksinya sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021.


Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah Polsek Ciawi menerima laporan dari seorang korban, Ahmad Ramdan (29), warga Kota Bandung

"Akhirnya pemilik rental melaporkan pelaku ke polisi," ujar Kapolres dalam siaran persnya, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik lebaran 2021, Sekda DIY: Tentu akan Kita Perketat Lagi

Baca Juga: Memes Prameswari Ungkap Perasaannya Terhadap Billy Syahputra saat Bertemu Pertama Kali

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 18.800 Ekor Benur di Sukabumi

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolres dan anggota Unit Reskrim Polsek Ciawi meminta bantuan penyelidikan kepada Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Polisi baru mengamankan 14 unit kendaraan sebagai barang bukti.

Barang bukti dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota hanya sembilan unit. Sementara itu, lima unit lainnya masih berada di pihak ketiga.

Sebanyak 38 unit dari 52 mobil yang digelapkan, sudah diambil sendiri oleh pemilik kendaraan.

Tersangka menggadaikan kendaraan mobil kepada teman-temannya dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per unit.

"Tersangka sudah menggelapkan 52 unit mobil dari sejumlah tempat rental kendaraan. Puluhan mobil itu digadaikan tersangka kepada orang lain dengan harga Rp25 juta hingga Rp50 juta," sambun AKBP Doni.

Polisi mengungkap modus operandi pelaku RS. Adapun modus operandi pelaku berpura-pura menyewa kendaraan dari milik korban.

Setelah dua bulan dipakai, tidak ada kejelasan soal pembayaran uang sewa mobil tersebut.

Pada bulan ketiga, pemilik rental menanyakan kendaraan milikinya, dan pelaku tidak mau bertanggung jawab.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," ujar Kapolres.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah