Baca Juga: Memes Prameswari Ungkap Perasaannya Terhadap Billy Syahputra saat Bertemu Pertama Kali
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 18.800 Ekor Benur di Sukabumi
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolres dan anggota Unit Reskrim Polsek Ciawi meminta bantuan penyelidikan kepada Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Polisi baru mengamankan 14 unit kendaraan sebagai barang bukti.
Barang bukti dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota hanya sembilan unit. Sementara itu, lima unit lainnya masih berada di pihak ketiga.
Sebanyak 38 unit dari 52 mobil yang digelapkan, sudah diambil sendiri oleh pemilik kendaraan.
Tersangka menggadaikan kendaraan mobil kepada teman-temannya dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per unit.
"Tersangka sudah menggelapkan 52 unit mobil dari sejumlah tempat rental kendaraan. Puluhan mobil itu digadaikan tersangka kepada orang lain dengan harga Rp25 juta hingga Rp50 juta," sambun AKBP Doni.
Polisi mengungkap modus operandi pelaku RS. Adapun modus operandi pelaku berpura-pura menyewa kendaraan dari milik korban.
Setelah dua bulan dipakai, tidak ada kejelasan soal pembayaran uang sewa mobil tersebut.