Mahasiswa yang Gelapkan 52 Mobil Dirungkus Polisi

- 27 Maret 2021, 10:18 WIB
Ilustrasi: Penggelapan Mobil di Tasikmalaya dilakukan seorang mahasiswa dan dijadikan sebagai rental.*
Ilustrasi: Penggelapan Mobil di Tasikmalaya dilakukan seorang mahasiswa dan dijadikan sebagai rental.* /Pixabay/

Baca Juga: Memes Prameswari Ungkap Perasaannya Terhadap Billy Syahputra saat Bertemu Pertama Kali

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 18.800 Ekor Benur di Sukabumi

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolres dan anggota Unit Reskrim Polsek Ciawi meminta bantuan penyelidikan kepada Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Polisi baru mengamankan 14 unit kendaraan sebagai barang bukti.

Barang bukti dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota hanya sembilan unit. Sementara itu, lima unit lainnya masih berada di pihak ketiga.

Sebanyak 38 unit dari 52 mobil yang digelapkan, sudah diambil sendiri oleh pemilik kendaraan.

Tersangka menggadaikan kendaraan mobil kepada teman-temannya dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per unit.

"Tersangka sudah menggelapkan 52 unit mobil dari sejumlah tempat rental kendaraan. Puluhan mobil itu digadaikan tersangka kepada orang lain dengan harga Rp25 juta hingga Rp50 juta," sambun AKBP Doni.

Polisi mengungkap modus operandi pelaku RS. Adapun modus operandi pelaku berpura-pura menyewa kendaraan dari milik korban.

Setelah dua bulan dipakai, tidak ada kejelasan soal pembayaran uang sewa mobil tersebut.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah