Prolegnas Prioritas 2021 Disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna

- 23 Maret 2021, 12:23 WIB
Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR R).
Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR R). /Antara/HO-DPR RI/

Baca Juga: Kurang dari Satu Bulan Jelang Ramadhan, Ini 5 Potensi Bisnis yang Bisa Hasilkan Cuan: Nomor 2 Paling Pamiliar

Baca Juga: Jahe Impor 108 Ton Dimusnahkan, Dedi Mulyadi: Tak Ada Lagi Impor Jade yang Berpenyakit

Di dalamnya, terdapat 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, dan 246 Prolegnas 2020-2024, yang telah disepakati sebelumnya untuk menjadi pembahasan di paripurna.

Prolegnas ini telah didiskusikan Baleg dengan Menteri Hukum dan Ham, serta Panitia Perancang Undang-undang.

Puan juga menegaskan, DPR RI mendengar dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dalam menyusun prolegnas prioritas 2021.

Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Telah Tiba, Kapolri Listyo Sigit: Semua Kecewa, Tapi Mereka Pejuang

Baca Juga: Berikut Rekomendasi Resep Nasi Goreng dengan Toping Pilihan, Mudah Membuatnya

Dirinya mengatakan, jika DPR terus berkomitmen untuk meningkatkan kerja legislasi.

Ia menilai, kerja lesgislasi akan berdampak pada kepastian hukum, yang kemudian menjadi peningkatan kemajuan dan kualitas dalam berbangsa dan bernegara.

“DPR Berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bagi rakyat dalam setiap pembahasan RUU,” ujarnya, dikutip dari ANTARA. 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah