Vaksin AstraZeneca Diharamkan MUI, Jokowi: Ini Halal dan Tayyib

- 23 Maret 2021, 07:58 WIB
Presiden Jokowi memantau vaksinasi di Jombang. Presiden Jokowi tinjau vaksinasi massal di Jatim. Vaksin AstraZeneca telah diharamkan MUI, namun dihalalkan Jokowi.
Presiden Jokowi memantau vaksinasi di Jombang. Presiden Jokowi tinjau vaksinasi massal di Jatim. Vaksin AstraZeneca telah diharamkan MUI, namun dihalalkan Jokowi. /Twitter.com/@jokowi

POTENSI BISNIS - Vaksin AstraZeneca yang mengandung tripsin babi dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski haram, tripsin babi yang ada dalam vaksin AstraZeneca tetap bisa digunakan.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Baca Juga: Ini 66 Halaman Eksepsi Habib Rizieq 'Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan'

Baca Juga: Merasa Janggal di Sidang Habib Rizieq, Taksis Melapor ke DPR hingga Singgung Djoko Tjandra dan Pinangki

Alasan kedaruratan yang jadi patokan hukum Vaksin AstraZeneca yang mengandung tripsin babi bisa digunakan.

Asrorun mengatakan keputusan itu telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.

Meski jelas status fatwanya haram, namun Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan jika Vaksin AstraZeneca halal dan tayyib atau baik.

Baca Juga: Terbaru! Kasus Korupsi Lobster Edhy Prabowo, Lima Saksi Diperiksa KPK

Hal itu diungkap Jokowi saat kunjungan kerjanya di Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x