Jubir Kemenkes Mensyaratkan Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Jemaah Haji dan Umroh

- 18 Maret 2021, 12:35 WIB
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, mensyaratkan sertifikat vaksin untuk jemaah haji dan umroh yang akan melaksanakan ibadah suci ke Mekkah bulan mendatang.*
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, mensyaratkan sertifikat vaksin untuk jemaah haji dan umroh yang akan melaksanakan ibadah suci ke Mekkah bulan mendatang.* /Layar tangkap Youtube.com/Kementerian Kesehatan RI/

POTENSI BISNIS - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi memberikan penjelasan perihal sertifikat vaksin Covid-19.

Nadia menjelaskan, sertifikat vaksin Covid-19 yang diberikan itu belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

“Karena kan kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19. Dan, saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan,” kata Nadia, dikutip oleh PotensiBisnis.com dari PMJ NEWS pada Kamis, 18 Maret 2021.

Baca Juga: Ada Kabar Pembekuan Darah? Ini Alasan Pemerintah Indonesia Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca

Baca Juga: Imbau Tak Pamer Sertifikat Vaksin di Medsos, Menkominfo: Itu Ada Kode QR

Baca Juga: Pemkab Bekasi Imbau Faskes Waspadai Gejala Tak Biasa dari Virus B177

Nadia memaparkan bahwa individu yang telah menerima vaksin masih berisiko terpapar virus Covid-19.

“Inilah yang wajib diketahui, walaupun sudah melewati proses vaksinasi Covid-19 bukan berarti sertifikat vaksinasi tersebut bisa diberlakukan atau digunakan untuk pelaku perjalanan,” kata dia.

Lebih lanjut, Nadia menambahkan, bagi pelaku perjalanan untuk ibadah umrah dan haji kemungkinan pemerintah Arab Saudi akan mensyaratkan untuk ikut vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x