Jubir Kemenkes Mensyaratkan Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Jemaah Haji dan Umroh

- 18 Maret 2021, 12:35 WIB
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, mensyaratkan sertifikat vaksin untuk jemaah haji dan umroh yang akan melaksanakan ibadah suci ke Mekkah bulan mendatang.*
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, mensyaratkan sertifikat vaksin untuk jemaah haji dan umroh yang akan melaksanakan ibadah suci ke Mekkah bulan mendatang.* /Layar tangkap Youtube.com/Kementerian Kesehatan RI/

Baca Juga: Sedekah di Bulan Ramadhan Meraih Pahala Berlipat? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Ini Alasan Riri Fairus Hapus Foto Ayus Sabyan di Instagram Pribadinya

"Selain vaksinasi meningitis dan vaksinasi influenza yang selama ini sudah dilakukan oleh para jamaah haji dan umrah. Pemerintah Arab Saudi mungkin akan menambahkan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat dalam melakukan perjalanan haji dan umrah," ujarnya.

Bagi umat Muslim yang merencanakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi mewajibkan bagi setiap jemaah ke Mekkah harus menyertakan bukti bahwa mereka telah divaksinasi Covid-19.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengkonfirmasi keputusan tersebut dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Harus Mundur dari All England 2021, Alasannya Mengejutkan

Meski demikian, otoritas kesehatan setempat belum memberikan secara detail apakah haji tahun ini, yang akan dimulai pada malam 17 Juli, akan mengecualikan jemaah haji dari luar kerajaan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah