POTENSI BISNIS - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghimbau masyarakat yang telah melakukan vaksin Covid-19 untuk tidak mengunggah sertifikat vaksin atau membagikannya secara sembarangan.
Hal ini menyusul program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat yang sudah dimulai bulan lalu.
Vaksinasi Covid-19 ini menyasar pada pelayan publik, pedagang pasar, pekerja media, lansia dan juga pekerja transportasi.
Diketahui sebelumnya, setiap penerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat, yaitu sertifikat fisik akan diberikan di tempat vaksinasi dan sertifikat digital yang diberikan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Dalam sertifikat tersebut terdapat kode QR yang berisi data pribadi penerima vaksin yang sifatnya privasi.
"Disertifikat itu ada kode QR. Itu bisa diketahui data pribadi. Jadi jangan sampai diedarkan ya," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dikutip ANTARA.
Menurut Johnny, hal tersebut berbahaya karena dapat membocorkan kerahasiaan identitas pribadi.
"Jadi setelah di vaksin, jangan diedarkan sertifikatnya di media sosial. Hal ini menyangkut dengan data pribadi," ujar Johnny.
Lebih lanjut, Johnny menegaskan bahwa sertifikat yang didapat setelah menerima vaksin hanya digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak untuk diumbar apalagi di media sosial.
Sertifikat tersebut memiliki kegunaan untuk memudahkan penerima vaksin untuk bepergian, sehingga tidak perlu melakukan swab test atau antigen.
Selain itu, sertifikat tersebut juga memiliki kegunaan untuk mendapatkan layanan kesehatan.***