Kominfo Usulkan UUD Perlindungan Data Pribadi, Sosmed akan Dibatasi di Indonesia

- 25 Januari 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi menggunakan sosial media
Ilustrasi menggunakan sosial media /unsplash/coolmilo

POTENSIBISNIS – Dampak negatif media sosial bagi anak di bawah umur mulai bermunculan, hal tersebut menjadi alasan beberapa negara berencana membatasi usia pengguna media sosial, tidak terkecuali Indonesia.

Di Indonesia, Tiktok satu di antara platfrom sosial media yang rencananya akan memiliki batas umur minimal bagi penggunanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan, dalam rancangan pertaturan perlindungan data pribadi (RUU PDP) nanti juga mengatur batas minimal usia yang dapat memiliki akun media sosial.

Baca Juga: Jika Anya Geraldine Mau Dinikahi Bupati, Ini Sosok Pejabat Beruntung yang Dijodohkan oleh Ibunya

Hal ini dianggap penting dihadirkan untuk melindungi hak dan kepentingan anak dibawah umur di ruang digital.

Mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua untuk anaknya yang berusia dibawah 17 tahun ketika ingin membuat akun di media sosial, rencannya akan disajikan dalam undang-undang tersebut.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan jika batasan usia untuk memiliki akun medsos adalah 17 tahun.

Baca Juga: Wakil Bupati Bantul Terpilih Dikonfirmasi Positif Covid-19

“Kominfo mengusulkan RUU PDP memiliki batasannya 17 tahun itu, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Mereka harus terlibat,” kata Semuel dikutip dari Antara, Senin, 25 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA Selular


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x