Sidang Perdana Penyuap Mantan Bupati Cirebon Digelar di PN Tipikor Bandung

- 16 Maret 2021, 22:14 WIB
Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno, tersangka kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon
Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno, tersangka kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon /ANTARA/HO/Humas KPK/

POTENSI BISNIS - Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno, merupakan terdakwa kasus pelaku suap terhadap mantan Bupati Cirebon.

Kasus penyuapan ini terkait dengan perizinan kawasan industri oleh PT KPI di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sidang perdana terdakwa Sutikno digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Bansos, KPK Geledah Rumah Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Baca Juga: Sang Ayah Terlibat Dugaan Kasus Korupsi, Zaskia Sungkar: Biar Waktu yang Menjawab

Adapun alamat PN Tipikor Bandung di Jalan Surapati, No.47, Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, telah mengagendakan sidang perdana terdakwa Sutikno. Sidang dilaksanakan pada Rabu, 17 Maret 2021.

“Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dengan terdakwa Sutikno yang telah diterima oleh tim JPU KPK yang mengagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Maret 2021 di PN Tipikor Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK, dikutip potensibisnis.com dari Antara.

Baca Juga: Pedangdut Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Diduga Kecipratan Aliran Dana Rp14,7 Miliar

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x