Sidang Perdana Penyuap Mantan Bupati Cirebon Digelar di PN Tipikor Bandung

- 16 Maret 2021, 22:14 WIB
Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno, tersangka kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon
Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno, tersangka kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon /ANTARA/HO/Humas KPK/

Baca Juga: Banjir Cirebon Rendam Ratusan Rumah Warga di 5 Kecamatan

Sutikno didakwa Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan November tahun lalu bersama Heri Jung sebagai General Manager Hyundai Engineering Construction.

Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya Sutikno ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1.

Diketahui sebelumnya bahwa Sutikno memberikan suap tersebut agar perizinan yang diajukannya bisa dipercepat.

Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 milliar kepada mantan Bupati Cirebon. Sutikno memberikan suap sebesar Rp4 milliar itu melalui ajudan pribadinya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah