Gunakan Aplikasi e-Filing, Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Laporkan SPT Sebelum Jatuh Tempo

- 2 Maret 2021, 16:00 WIB
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) bagi Wajib Pajak lewat e-Filling.*
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) bagi Wajib Pajak lewat e-Filling.* //KOMINFO

POTENSI BISNIS - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengajak seluruh warga wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021.

Apalagi, saat ini banyak kemudahan diberikan pemerintah untuk melaporkan pajak tahunan, tak perlu ke kantor pajak. 

Warga dapat melaporkan SPT secara daring melalui aplikasi e-filing atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat.

Baca Juga: LINK Streaming Nonton Drama Korea LUCA: The Beginning Episode 10 Subtitle Indonesia

"Melaporkan SPT tahunan kan kewajiban warga negara yang di mana kita mau membangun jalan, jembatan dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak," ujarnya.

"(Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor dan tidak repot menggunakan e-filing lengkap dan lancar," sambung dia.

Pria yang akrab disapa Emil itu menyampaikan hal tersebut usai mengisi SPT Tahunan secara daring disaksikan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kantor Wilayah I Jawa Barat Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan, Jln. Cicendo, Kota Bandung, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Gunakan Dana Suap untuk Kampanye, KPK: Masih Kami Dalami

Menurutnya penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN, terutama keadaan negara terbebani akibat pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x