Alhamdulillah! Jadi 'Obat' Covid-19, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Karyawan, Intip Kebijakan untuk Korporasi

- 3 Februari 2021, 11:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Alhamdulillah. Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk karyawan.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Alhamdulillah. Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk karyawan. /Akun Instagram @srimulyanindrawatii


POTENSIBISNIS.COM - Alhamdulillah. Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk karyawan

Melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memutuskan melanjutkan insentif pajak.

Hal itu antara lain, berupa pembebasan pajak karyawan dan diskon angsuran pajak korporasi di tahun ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Paparkan 5 Langkah Kebijakan Pendukung Prospek Pemulihan Ekonomi Indonesia Tahun 2021

Kebijakan tersebut, bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).

Ketentuan pembebasan pajak untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, 3 Februari Live Streaming RCTI: Andin Makin Sedih Lantaran Reyna Harus Jauh dari Al

Hal itu berdasar atau disesuai klasifikasi tertentu yang sudah diatur.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x