POTENSIBISNIS.COM - Alhamdulillah. Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk karyawan
Melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memutuskan melanjutkan insentif pajak.
Hal itu antara lain, berupa pembebasan pajak karyawan dan diskon angsuran pajak korporasi di tahun ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Paparkan 5 Langkah Kebijakan Pendukung Prospek Pemulihan Ekonomi Indonesia Tahun 2021
Kebijakan tersebut, bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).
Ketentuan pembebasan pajak untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.
Hal itu berdasar atau disesuai klasifikasi tertentu yang sudah diatur.