Nah, untuk insentif angsuran pajak korporasi atau PPh Pasal 25, Menkeu belum menyampaikan lebih lanjut besaran diskonnya.
Jika melihat pada tahun lalu, diskon angsuran PPh Pasal 25 mencapai 50 persen.
Baca Juga: Terungkap! 4 Tahun Hidup Bersama, Ini Alasan Rachel Vennya Gugat Cerai Suami
Tak hanya itu, Sri Mulyani pun menggelontorkan kembali pembebasan pajak dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Lalu, melanjutkan insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wajib pajak.
Hal itu hanya untu yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Ketiga insentif tersebut, akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.
“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19."
"Membantu arus kas perusahaan dengan harapan kembali melakukan aktivitas usaha,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin, 1 Februari 2021.
Dari mana kebijakan tersebut berasal?