Klarifikasi Soal Pajak Pulsa, Voucher dan Token Listrik, Sri Mulyani: Ajak Masyarakat Basmi Korupsi

- 30 Januari 2021, 17:32 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Foto: akun istagramnya Sri Mulyani/

POTENSIBISNIS – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi tentang berita yang beredar bahwa akan ada pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer.

Hal tersebut dia tuangkan dalam akun Instagramya @smindrawati pada 30 Januari 2021, terkait berita yang beredar sebelumnya.

Berita tersebut mengatakan bahwa Sri Mulyani mengeluarkan keputusan tentang penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher belanja, kartu perdana dan token listrik, mulai 1 Februari 2021.

Baca Juga: True Beauty Dua Episode Terakhir, Yaongyi Beri Pesan Khusus untuk Indonesia

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Maka untuk menepis kesimpang siuran, Sri Mulyani, mengunggah foto dan caption di Instagramnya yang menjelaskan mengenai berita pemajakan atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.

Dia mengatakan ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.

Baca Juga: Torehkan Catatan Apik, Ganda Putra Indonesia Melaju ke Final BWF World Tour finals 2021

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan, jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer,” katanya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x