Klarifikasi Soal Pajak Pulsa, Voucher dan Token Listrik, Sri Mulyani: Ajak Masyarakat Basmi Korupsi

- 30 Januari 2021, 17:32 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Foto: akun istagramnya Sri Mulyani/

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Penyederhanaan pengenaan yang dimaksud adalah dalam pemungutan PPN, untuk pulsa atau kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Baca Juga: Empat Minggu Jalani Isolasi Mandiri, Gubernur Jawa Timur Khofifah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19  

Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.

Lalu untuk token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Selain itu PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: Kesuksesan Hwang In Yeop Hingga Drama Korea yang Pernah Diperankannya

Sementara untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

Oleh karena itu Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa berita yang beredar tidak lah benar.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah