POTENSI BISNIS - Aturan relaksasi pajak PPnBM 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor telah resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Relaksasi pajak PPnBM 0 pesen ini akan berlaku pada Senin, 1 Maret 2021.
Aturan pajak PPnBM 0 peden ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak yang Tergolong Mewah Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap, KPK: Iya Benar
Pajak PPnBM 0 persen pada mobil sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5 dibagi menjadi tiga tahapan.
Pada tahap pertama dari bulan Maret hingga Mei 2021, penghapusan pajak PPnBM akan diberikan sebesar 100 persen.
Tahap kedua Juni sampai Agustus 2021, PPnBM yang akan dihapuskan akan sebesar 50 persen.
Di Tahap terakhir, penghapusan pajak PPnBM pada September hingga Desember 2021 akan sebesar 25 persen saja.