Sebut Investasi Miras Merusak, Amien Rais Disentil Ferdinand: Asal Bicara, Kalau Dulu Bebas Sekarang Dibatasi

- 1 Maret 2021, 15:49 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean yang ikut mengomntari OTT KPK terhadap Nurdin Abdullah.*
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean yang ikut mengomntari OTT KPK terhadap Nurdin Abdullah.* //Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

Sebelumnya, diketahui Presiden Jokowi telah meneken Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Aturan tersebut menjadi turunan dari UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara.

Seperti diketahui, kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang aturan tata cara investasi di Indonesia.

Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip dari Perpres Nomor 10 tahun 2021;

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.

Persyaratan:

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x