5. IF (Irfan) Sopir/keluarga ER;
Nurdin dan Edy atas perbuatannya itu, diduga sebagai pihak penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ternyata Memiliki Keberhasilan di Bantaeng hingga Dibawa KPK
Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***