Selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ini Tersangka Lainnya yang Disangkakan Pasal Berikut oleh KPK

- 28 Februari 2021, 01:58 WIB
Logo KPK.*
Logo KPK.* /Twitter/@KPK_RI

5. IF (Irfan) Sopir/keluarga ER;

Nurdin dan Edy atas perbuatannya itu, diduga sebagai pihak penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ternyata Memiliki Keberhasilan di Bantaeng hingga Dibawa KPK

Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x