Selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ini Tersangka Lainnya yang Disangkakan Pasal Berikut oleh KPK

- 28 Februari 2021, 01:58 WIB
Logo KPK.*
Logo KPK.* /Twitter/@KPK_RI


POTENSI BISINIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam siaran pers soal operasi tangkap tangan (OTT).

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tampak mengenakan rompi orange KPK, sebelum dimulainya penjelasan pihak KPK.

Seperti dipantau via virtual live konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Nurdin Abdullah menggunakan rompi orange KPK bersama dua orang lainnya.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdulah Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama Dua Orang Lainnya

Dalam jumpa pers tersebut, hadir Ketua KPK Firli Bahuri dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Pagi hari ini kami akan menyampaikan terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi," kata Ketua KPK Frili Bahuri, pada Minggu, 28 Februari 2021.

Dalam jumpa pers tersebut, tampak Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya yang mengenakan rompi orange KPK dengan berbalik badan berdiri dibelakang meja jumpa pers KPK.

Baca Juga: Liestiaty F, Istri Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ternyata Memiliki Bisnis Cukup Lumayan, Brikut Profilnya

KPK menetapkan Gubernur Sulse Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas kasus korupsi.

Firli Bahuri juga mengatakan NA akan ditahan selama 20 hari mendatang di Rumah Tahanan Guntur.

Selain menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan 5 orang lainnya dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Fakta Menarik Nurdin Abdullah: Harta Miliaran saat Tidur Dijemput KPK hingga Diganjar Tokoh anti-Korupsi

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers terkait OTT, di mana NA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

"Pada Jumat, 26 Februari 2021, sekitar pukul 23.00 WITA, di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu rumah dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut: AS, NY, SB, ER, IF, dan NA," kata Firli Bahuri dikutip dalam jumpa pers KPK pada Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Pagi-pagi Ambil Sumpah Jabatan, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam Hitungan Jam Diciduk KPK

Adapun 5 orang lainnya yang turut ditangkap bersama NA sebagai berikut;

1. AS (Agung Sucipto) Kontraktor;

2. NY (Nuryadi) Sopir AS;

3. SB (Samsul Bahri) Ajudan NA;

4. ER (Edy Rahmat) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan;

5. IF (Irfan) Sopir/keluarga ER;

Nurdin dan Edy atas perbuatannya itu, diduga sebagai pihak penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ternyata Memiliki Keberhasilan di Bantaeng hingga Dibawa KPK

Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x