Minta Diterjemahkan Tingkah Laku Buruk dalam Surat DPP Partai Demokrat, Marzuki Alie: Fitnah, Dibiarkan SBY

- 27 Februari 2021, 01:22 WIB
Marzuki Alie.*
Marzuki Alie.* // instagram.com/ @marzukialie

Baca Juga: Ada yang Catut Nama SBY dan Jokowi, Kepemimpinan AHY di Partai Demokrat Terus Goyang

Selanjutnya, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partia Demokrat di tingkat pusat dan daerah.

Baik secara langsung maupun tidak langsung, bahwa Partai Demokrat dinilai gagal.

Berdasarkan keterangan tersebut, mereka disebutkan menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitusional dengan melibatkan pihak eksternal.

"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," katanya.

Herzaky mengutarakan, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan GPK PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat.

GPK PD juga, lebih lanjut, sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air.

Keputusan dan rekomendasi DK PD itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sehingga jelas bahwa para pelaku GPK PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.

"Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," kata dia.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x