Karena sejak pagi sudah dilakukan pemeriksaan marathon dan olah TKP, di mana dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana.
“Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan dijerat Pasal 338 KUHP,” katanya, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.
Diketahui, peristiwa ini terjadi ketika pelaku datang ke RM Kafe sekitar pukul 2.00 WIB bersama temannya pada 25 Februari 2021.
Setibanya di RM Kafe ini, pelaku langsung memesan minuman. Lalu ketika kafe akan tutup, pelaku ditagih bill pembayaran minumannya sebesar Rp3.335.000.
Akan tetapi, pelaku enggan untuk membayarnya, hingga ditegur oleh Korban S yang kemudian menyebabkan cekcok.
Baca Juga: Profil Lengkap Herjunot Ali, Judul Film yang Sempat Dibintanginya Hingga Perjalanan Hidup
Pelaku yang saat itu sedang membawa senjata api lalu mengeluarkan senjata api dari tangan kanannya.
"Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan di tembakkan kepada ketiga korban secara bergantian," satu di antara saksi mata.
Kejadian penembakan tersebut pun dibenarkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kasranto.