Bripka CS Sudah Jadi Tersangka, Pihak Kepolisian Kini Sedang Proses PTDH

- 25 Februari 2021, 17:32 WIB
Konferensi pers terkait kasus penembakan di kafe Cengkareng. /Dok. PMJ News/
Konferensi pers terkait kasus penembakan di kafe Cengkareng. /Dok. PMJ News/ /

POTENSI BISNIS – Kepolisian tengah memproses hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tersangka Bripka CS terkait kasus penembakan yang dilakukannya di sebuah kafe.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka CS akan dilakukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo menegaskan dalam keterangan tertulis, pada Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Terungkap Kronologi Kasus Penembakan di Cengkareng, Ada Motif Menagih Uang

“Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 Pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah melakukan koordinasi dengan Pangdam Jaya untuk menjaga situasi pasca-penembakan di Cengkareng agar tetap kondusif.

Selain itu juga dia juga berkoordinasi dengan Pangkostrad selaku atasan salah satu korban.

Baca Juga: Terkait Kasus Penembakan Laskar Khusus FPI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Meminta Lakukan Hal Ini

Fadil mengatakan pihaknya juga sudah menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka penembakan itu.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x