Ferdinand Hutahaean Ingatkan Soal Revisi UU ITE: Perlu Waspada Fitnah, Cacimaki, dan Hoax Bebas Tanpa Ditindak

- 18 Februari 2021, 10:00 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.*
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.* /Twitter.com/@FerdinandHaean3

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.

Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin, 15 Februari 2021.

Jokowi juga sudah meminta Polri untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan UU ITE. Ia meminta Polri lebih teliti dalam mengkaji pasal-pasal karet di undang-undang itu.

Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merumuskan aturan penafsiran UU ITE.

Presiden berharap, penafsiran itu dapat mencegah dampak buruk dari pasal-pasal karet dalam beleid tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak kembali mengkritik UU ITE dalam beberapa waktu terakhir.

Pasalnya, Jokowi sempat meminta warga mengkritik pemerintah saat banyak orang dijerat pasal UU tersebut.

Bahkan, satu di antara kritik datang dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa terjerat hukum.

"Beberapa hari lalu Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" ucap JK dalam acara. 'Mimbar Demokrasi Kebangsaan' yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Jumat, 12 Februari 2021.

Selama ini pasal karet UU ITE kerap dituding jadi biang upaya kriminalisasi terutama bagi mereka yang mengkritisi pemerintah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah