Ferdinand Hutahaean Ingatkan Soal Revisi UU ITE: Perlu Waspada Fitnah, Cacimaki, dan Hoax Bebas Tanpa Ditindak

- 18 Februari 2021, 10:00 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.*
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.* /Twitter.com/@FerdinandHaean3

Lewat cuitan di Twitter @mohmahfudmd menyatakan, dulu pada 2007-2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE," kata dia.

"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," ujarnya dikutip pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: BMKG: Keluarkan Peringatan Dini Enam Provinsi di Jawa Siaga Banjir 18-19 Februari

Senada dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.

UU tersebut Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ia juga ingin menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut.

Jokowi juga mengatakan, sedianya semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia sehat dan produktif.

Namun, ia tidak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya.

Baca Juga: Tak Hanya Jennifer Jill, Sang Suami pun Turut Diperiksa Kasat Narkoba Jakbar

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," kata Jokowi lewat cuitannya dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa, 16 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah