SIMAK ! Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi

- 10 Februari 2021, 15:30 WIB
Jubir Satgas Penanganan Covid -19/ Wiku Adisasmito
Jubir Satgas Penanganan Covid -19/ Wiku Adisasmito /PMJ News

POTENSI BISNIS - Tingkat penularan Covid -19 di wilayah Indonesia masih tinggi ditandai dengan kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Dilatar belakangi hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid -19 mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri selama masa pandemi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.  Surat edaran ini ditandatangani pada  9 Februari 2021.

Baca Juga: Menteri PANRB Tegaskan Larangan ASN Bepergian Saat Libur Imlek

"Akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip PotensiBisnis dari PMJ News, Rabu 10 Febrauri 2021.

Aturan ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19. Masyarakat pun dihimbau bijak dalam melakukan perjalanan.

"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," ujar Wiku.

Baca Juga: Ayo Segera Daftar KIP Kuliah 2021! Dapat Rp 6,6 Juta Per Semester

Dalam surat edaran tersebut terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x