Menteri PANRB Tegaskan Larangan ASN Bepergian Saat Libur Imlek

- 10 Februari 2021, 15:20 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo /ANTARA

POTENSI BISNIS - Libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili jatuh pada Jumat 12 Februari 2021 dimana akan menjadi libur panjang akhir pekan.

Potensi penyebaran dan penularan Covid -19 dikhawatirkan akan sama seperti libur panjang akhir tahun lalu jika kita tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.

Baca Juga: Ayo Segera Daftar KIP Kuliah 2021! Dapat Rp 6,6 Juta Per Semester

Hal ini menjadi salah satu upaya demi mencegah potensi peningkatan kasus Covid -19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran, dikutip PotensiBisnis.com dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Cara Mudah Cairkan Bansos Kemensos 2021, BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Siapkan NIK KTP, Ini Caranya

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x