Menteri PANRB Tegaskan Larangan ASN Bepergian Saat Libur Imlek

- 10 Februari 2021, 15:20 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo /ANTARA

Akan tetapi, jika dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Bagi ASN yang telah mendapatkan izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, harus memperhatikan empat hal sebagai berikut:

  1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
  2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
  3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
  4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Ibunda Melly Goeslaw Meninggal Dunia, Sahrul Gunawan: Investasi Akhirat untuk Teh Melly dan Mas Anto

Menteri Tjahjo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas SE Menteri PANRB tersebut.

Dalam surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Bansos Kemensos 2021 Mulai dari PKH, BPNT, hingga BST

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah