SIMAK ! Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi

- 10 Februari 2021, 15:30 WIB
Jubir Satgas Penanganan Covid -19/ Wiku Adisasmito
Jubir Satgas Penanganan Covid -19/ Wiku Adisasmito /PMJ News

Perbedaan pertama, perjalanan ke Pulau Bali melalui udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, perjalanan ke Pulau Bali melalui darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS agar Dapat Bansos Kemensos 2021 Rp300 Ribu Setelah Terdata di dtks.kemensos.go.id

Perbedaan kedua, perjalanan ke Pulau Jawa, syarat menggunakan moda transportasi umum darat yaitu tes acak (random check) rapid test antigen atau GeNose apabila diperlukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Sementara, perjalanan melalui udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," tutur Wiku.

Baca Juga: Cara Mudah Cairkan Bansos Kemensos 2021, BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Siapkan NIK KTP, Ini Caranya

Untuk perjalanan menggunakan kereta api antar-kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen atau GeNose maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan syarat perjalanan menggunakan moda transportasi darat pribadi harus melaksanakan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah