SKB 3 Menteri Atur Seragam Sekolah, Nadiem Makarim: Tak Boleh Mewajibkan Atribut Kekhususan Agama

- 4 Februari 2021, 08:55 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/


POTENSIBISNIS - Tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

Ketiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB itu mengatur Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Bangkitkan Ekosistem Parekraf di Tengah Pandemi, Sandiaga Uno: Butuh Peran Media

“Ada tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini,” ujar Mendikbud.

Tiga pertimbangan tersebut, yakni sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.

Baca Juga: Ingat! BLT BPUM UMKM Pencairan hingga 18 Februari 2021, Begini Kata Kemenkeu

Pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Isi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah hanya mengatur di wilayah sekolah negeri saja.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x