Jawa Barat Jadi Provinsi Pertama Miliki Perda Pesantren Setelah Disahkan DPRD

- 2 Februari 2021, 15:05 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pengesahan empat Raperda menjadi Perda bersama para Pimpinan DPRD Jawa Barat, Senin 1 Februari 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pengesahan empat Raperda menjadi Perda bersama para Pimpinan DPRD Jawa Barat, Senin 1 Februari 2021. /Dok. Humas Jabar/Literasi News

 

POTENSIBISNIS – Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan pesantren yang baru saja disahkan DPRD.

Terkait hal ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku bangga. 

"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama yang memiliki perda untuk pesantren. Sehingga tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara," kata Ridwan Kamil dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Baca Juga: China Peringatkan Joe Biden agar Tak Bela Negara Ini, di Tengah Kemungkinan Pecah Perang Dunia ke-3

Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pesantren ini, kata Emil sapaan Ridwan Kamil- maka tidak boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih pesantren tanpa mendapat dukungan negara. 

Dengan kehadiran Perda Pesantren pun membuat ribuan pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi.

“Puji syukur alhamdulillah. Hari ini Jawa Barat SAH, menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang memiliki Perda Pesantren yang akan menjadi dasar kuat untuk mendukung lahir batin para santri dan pembangunan Pesantren, sebagai salah satu identitas sosio kultural Jawa Barat,” kata Kang Emil.

Baca Juga: Permintaan untuk Kemendikbud, PGRI: Tolonglah Guru Diberi Ketenangan

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x