Jawa Barat Jadi Provinsi Pertama Miliki Perda Pesantren Setelah Disahkan DPRD

- 2 Februari 2021, 15:05 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pengesahan empat Raperda menjadi Perda bersama para Pimpinan DPRD Jawa Barat, Senin 1 Februari 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pengesahan empat Raperda menjadi Perda bersama para Pimpinan DPRD Jawa Barat, Senin 1 Februari 2021. /Dok. Humas Jabar/Literasi News

"Selama ini, negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal," ujarnya.

Seperti yang diketahui bahwa Perda Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Terutama soal fungsi pembinaan pemberdayaan dan fasilitas pesantren.

Dalam pelaksanaan Perda Pesantren ini setidaknya ada tiga Peraturan Gubernur (Pergub) pembentukan lembaga nonstruktural, fasilitasi pesantren dan fasilitas pendidikan keagamaan lainnya. 

Sementera itu, terkait pembinaan pesantren yang diatur dalam Perda tersebut di antaranya peningkatan kualitas penyelenggaran, pengetahuan dan wawasan Kiai, asatiz, santri, dan Dewan Masyaikh serta peningkatan keahlian manajerial pesantren. ***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah