"Selama ini, negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal," ujarnya.
Seperti yang diketahui bahwa Perda Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Terutama soal fungsi pembinaan pemberdayaan dan fasilitas pesantren.
Dalam pelaksanaan Perda Pesantren ini setidaknya ada tiga Peraturan Gubernur (Pergub) pembentukan lembaga nonstruktural, fasilitasi pesantren dan fasilitas pendidikan keagamaan lainnya.
Sementera itu, terkait pembinaan pesantren yang diatur dalam Perda tersebut di antaranya peningkatan kualitas penyelenggaran, pengetahuan dan wawasan Kiai, asatiz, santri, dan Dewan Masyaikh serta peningkatan keahlian manajerial pesantren. ***