DPP KNPI Resmi Laporkan Abu Janda atas Kasus Dugaan Cuitan Rasis Terhadap Natalius Pigai

- 28 Januari 2021, 16:12 WIB
DPP KNPI melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri
DPP KNPI melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila/

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 28 Januari 2021, Masuk Perangkap Elsa, Nino Sanggup Temukan Pembunuh Roy dalam 2 Minggu?

Sebelumnya, dalam akun Twitternya @permadiaktivis1, Abu Janda menyinggung Natalius Pigai yang mengomentari kapasitas mantan Kepala BIN Hendropriyono dalam sebuah berita berjudul 'Pigai ke Jenderal Hendropriyono: Apa Kapasitas Bapak di Negeri Ini'. Abu Janda kemudian memaparkan sejumlah jabatan yang pernah diduduki Hendropriyono.

Abu Janda lantas mempertanyakan balik kapasitas Pigai. Dia kemudian mempertanyakan hal yang dinilai KNPI sebagai sebuah ujaran diduga rasisme, yakni pertanyaan soal apakah Pigai sudah selesai berevolusi.

"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?," cuit Abu Janda.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 28 Januari 2021, Masuk Perangkap Elsa, Nino Sanggup Temukan Pembunuh Roy dalam 2 Minggu?

Cuitan tersebut diunggah pada Sabtu, 2 Januari 2021. Namun saat ini cuitan tersebut sudah tidak terlihat lagi. Screenshot cuitan tersebut sudah menyebar di media sosial.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Satgas Covid-19 Hentikan Aktivitas Syuting Ikatan Cinta

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x