POTENSIBISNIS - Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas cuitannya yang diduga rasisme ditujukan kepada eks anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Seperti dikutip PotensiBisnis.com dari akun Twitter Ketua Umum DPP KNPI @harisknpi.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 28 Januari 2021, Mas Al Mulai Curigai Elsa hingga Terkuak Anak Kandung Andin
"DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) ke Mabes POLRI. Insya Allah kebenaran akan menang... doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia pasti akan menjadi berkah bagi KNPI," cuitnya.
DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) ke Mabes POLRI. Insya Allah kebenaran akan menang... doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia pasti akan menjadi berkah bagi KNPI. @jokowi @DivHumas_Polri @dppknpiofficial @Kemenkumham_RI @KEMENPORA_RI #TangkapAbuJanda pic.twitter.com/SIC22KtvDH— Haris Pertama (@harisknpi) January 28, 2021
Lantas usai laporan tersebut pun, Ketua DPP KNPI membagikan screenshot cuitan @permadiaktivis1 yang mengancam akan melaporkan balik Haris.
Baca Juga: Saat Kemanan Negara Terancam Tak Banyak Komentar, Prabowo: Jadi Salah Jika Menhan Banyak Bicara
Atas cuitan Abu Janda itu, Hari pun meresponya, dengan meyakini Polri akan menegakkan huku, yang adil dan menjaga persatuan di Indonesia.
"Jika memang saya harus di tangkap karena melawan orang rasis dan pemecah belah persatuan seperti ini maka saya ikhlas. Tapi saya dan seluruh rakyat Indonesia masih yakin POLRI akan menegakkan hukum yang adil dan menjaga persatuan di Indonesia," ujarnya.
Jika memang saya harus di tangkap karena melawan orang rasis dan pemecah belah persatuan seperti ini maka saya ikhlas. Tapi saya dan seluruh rakyat Indonesia masih yakin POLRI akan menegakkan hukum yang adil dan menjaga persatuan di Indonesia.#EnergyOfHarmony#KNPIuntukRakyat pic.twitter.com/At9SgMyNSE— Haris Pertama (@harisknpi) January 27, 2021
Sebelumnya, dalam akun Twitternya @permadiaktivis1, Abu Janda menyinggung Natalius Pigai yang mengomentari kapasitas mantan Kepala BIN Hendropriyono dalam sebuah berita berjudul 'Pigai ke Jenderal Hendropriyono: Apa Kapasitas Bapak di Negeri Ini'. Abu Janda kemudian memaparkan sejumlah jabatan yang pernah diduduki Hendropriyono.
Abu Janda lantas mempertanyakan balik kapasitas Pigai. Dia kemudian mempertanyakan hal yang dinilai KNPI sebagai sebuah ujaran diduga rasisme, yakni pertanyaan soal apakah Pigai sudah selesai berevolusi.
"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?," cuit Abu Janda.
Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa, Laporan DPP KNPI di Mabes POLRI telah diterima. #TangkapAbuJanda #KNPIuntukRAKYAT #TangkapPelakuRasis #EnergyOfHarmony @jokowi @DivHumas_Polri @dppknpiofficial @Kemenkumham_RI @KEMENPORA_RI @NTMCLantasPolri pic.twitter.com/MHeDfQi0wy— Haris Pertama (@harisknpi) January 28, 2021
Cuitan tersebut diunggah pada Sabtu, 2 Januari 2021. Namun saat ini cuitan tersebut sudah tidak terlihat lagi. Screenshot cuitan tersebut sudah menyebar di media sosial.
Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.***