Keji! Suami di Sumbar Perkosa Perempuan Dibantu Sang Istri

- 27 Januari 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi: pemerkosaan*
Ilustrasi: pemerkosaan* /PMJ News

Chairul melanjutkan, saat melakukan pemerkosaan pelaku diduga merekam adegan tersebut.

"Kemudian AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp. Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban mengirimkan video syur kepada AF," ujar Chairul.

Baca Juga: Kemunculan Virus Nipah Menggemparkan Dunia, Indonesia Harus Waspada, Kenali Gejalanya Sejak Dini

Perbuatan bejat tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada Jumat 11 Desember 2020 yang lalu.

"Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan tersebut terakhir kali pada yang terjadi pada Jumat, 11 Desember 2020 di dalam kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung sebanyak dua kali," ujar Chairul.

Akibat perbuatannya AF dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, sedangkan YN diancam pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun karena telah memaksa korban S untuk diperkosa oleh suaminya.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x