POTENSIBISNIS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran untuk petunjuk pelaksanaan perjalanan di tengah pandemi Covid-19.
Aturan ini berkalu bagi yang menggunakan transportasi dalam negeri dan internasional, yang isinya adalah perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan.
Perpanjangan mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021 ini dilakukan karena pemerintah masih melihat tingginya tingkat penularan atau pun penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Tembus 1 Juta Orang, Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas Bahas Kasus Positif Covid-19
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.
“Merujuk kebijakan Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Adita.
"Untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” lanjut Adita. Dikutip Potensibisnis.com dari laman resmi Dephub.
Baca Juga: Bertambahnya Kasus Covid-19, Wagub DKI Jakarta Minta Ini ke Sandiaga Uno
Terkait hal tersebut, Kemenhub pun menerbitkan 5 SE, dimana 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu : SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).