POTENSIBISNIS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara resmi memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan 8 Februari 2021.
Kebijakan ini akan berlaku terhitung Senin, 24 Januari 2021.
Kebijakan PSBB Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2021 tentang perpanjangan Perpanjangan Pemberlakukan Jangka Waktu dan Pembatasan aktivitas luar rumah, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Jangka waktu dan pembatazan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021," demikian yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan, pada Minggu, 24 Januari 2021.
Peraturan gubernur kali ini Anies Baswedan mengizinkan operasional mall dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi restoran yang memberikan layanan makan di tempat.
Baca Juga: Pemaksaan Pakai Hijab Siswi Non Muslim, Curi Perhatian Dua Pejabat Istana