"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; Pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," jelas pergub itu.
Sebelumnua, dalam PSBB ketat yang berlaku dari 11 Januari hingga 26 Januari 2021 jam buka mall dan pusat perbelanjaan di tempat hanya pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Budidaya Bibit Ikan Lele, Ternyata Perawatan Mudah Untung Berlimpah, Begini Caranya!
Dalam PSBB yang akan berlaku hingga 8 Februari 2021, Pusat perbelanjaan, Mall hingga Restoran akan buka hingga pukul 20.00 WIB.***