POTENSIBISNIS - Soal kasus pemaksaan seoarang siswi non mulsim di Sumatera Barat ternyata curi perhatian pejabat istana.
Selain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem, ternyata Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut bereaksi.
Menurut Mahfud MD, tindakan yang dilakukan di sekolah tersebut jelas tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Budidaya Bibit Ikan Lele, Ternyata Perawatan Mudah Untung Berlimpah, Begini Caranya!
Sekolah tidak memiliki kewenangan pelarangan siswi untuk memakai hijab khususnya bagi siswi yang non-muslim.
Selain itu, Mahfud MD juga mengingatkan peristiwa soal pelarangan pakai jilbab di tahun 1970-1980.
"Akhir 1970-an sd 1980-an, anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud dalam akun witter-nya @mohmahfudmd sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com pada Minggu, 24 Januari 2021.
Akhir 1970-an s-d 1980-an anak2 sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tsb ke Depdikbud. Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dgn mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 24, 2021
Oleh sebab itu, Mahfud MD mengingatkan jangan membalikan keadaan, jika dulu dipaksa tidak memakai hijab merupakan tindakan yang salah, maka kemudian memaksa memakai hijab juga merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan.