Cek UMP 2021 Jakarta, Anies Baswedan Singgung Program Transportasi, Pangan, dan Pendidikan

- 2 November 2020, 14:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.* /Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan./


POTENSIBISNIS - Meski sudah ada edaran tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021.

Gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan mengatakan, besaran kenaikan UMP mengikuti rumus yang tercantum dalam aturan.

''Besaran kenaikan UMP mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,'' kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditulis pada Minggu, 1 November 2020.

Baca Juga: Memperkecil Ukuran Foto Daftar Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id Bisa Ubah 20 Mb Jadi 2 Mb

Dengan pertimbangan yang ada, UMP DKI Jakarta naik sebesar 3.27 persen. Artinya UMP menjadi Rp 4.416.186,548 diberlakukan bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Namun, untuk UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.

Dan bagi kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020.

Baca Juga: Cara Buat SKCK Online, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Hal yang harus dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x