Cara Buat SKCK Online, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 2 November 2020, 14:34 WIB
Tangkapan layar situs SKCK Polri.
Tangkapan layar situs SKCK Polri. /skck.polri.go.id/

POTENSIBISNIS - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini lebih mudah. Pasalnya, membuat SKCK cukup dengan online saja.  

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian yang berfungsi untuk untuk menerangkan pemohon/warga masyarakat tentang ada atau tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam suatu kriminalitas atau tindak kejahatan. 

SKCK tersebut biasanya dibutuhkan untuk memenuhi lembar persyaratan melamar pekerjaan, pemberkasan kelengkapan CPNS, syarat melanjutkan studi dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Link Download Surat Pernyataan Gagal 3 Kali Format .Doc, untuk Dafttar Prakerja Gelombang 11

SKCK itu sendiri memiliki masa berlaku, yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCAK. Setelah melewati masa berlaku tersebut, SKCK pun dapat diperpanjang kembali.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), biaya pembuatan SKCK bagi WNI sekitar Rp30.000. Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: jakpusnews.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah