POTENSIBISNIS - Babak baru terkait kasus Djoko Tjandra terpidana kasus korupsi Bank Bali yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mengatakan adanya keterlibatan dua pejabata Polri.
Hal itu diungkap dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Baca Juga: Link Download Surat Pernyataan Gagal 3 Kali Format .Doc, untuk Dafttar Prakerja Gelombang 11
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
Kemudian ada nama Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dari dalam dakwaan, keduanya diduga menerima uang dari terpidana Djoko Tjandra sekitar Rp 8,3 miliar.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka! Login www.prakerja.go.id Simak Cara Daftar dan Persyaratannya
Masing-masing diperuntukkan untuk mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS.